BATU | MMC JATIM – Menyikapi masalah status kepemilikan lahan SMK 2 Batu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Hikmah Bafaqih, menyampaikan SMKN 2 Batu, akan terhalang untuk mendapat Dana Alokasi Khusus ( DAK ) dan bantuan dana lainnya karena kepemilikan lahan.
Saat berkunjung dengan beberapa politisi lainnya termasuk dengan Plt Sekda Pemprov Jatim, Wahid Wahyudi ke SMKN 2 yang terletak di Desa Pandanrejo Kota Batu, Jumat ( 11/2/2022), Hikmah menyampaikan.
” Terutama sekolah yang tidak memiliki lahan itu akan terhalang untuk mendapatkan DAK bahkan dapat bantuan apapun akan susah,” katanya.
Lanjut dia, pihaknya mengaku menaruh hormat kepada Kepala Desa ( Kades) yang sangat responsif dan memberikan keleluasaan untuk sekolah SMK
ini tetap berjalan dan berdiri berlangsung disini.
” Tinggal masalah kepemilikan lahan ini berimplikasi banyak hal.Pertama secara regulasi sekolah yang tidak memiliki sendiri lahannya itu terhalang untuk mendapatkan dana.Inikan kasian bahkan dapat bantuan apapun juga akan susah,”papar Hikmah.
Sebenarnya sudah setahun lalu Komisi E Provinsi berkunjung ke beberapa diknas mendapati hal – hal seperti ini, ucap Hikmah.
” Kita sudah minta diknas untuk mengadakan asismen total.Tapi karena ini masih dikerjakan saya minta untuk hari ini tidak bisa ditunda lagi.Ini harus ada penyelesaian,” mintanya.
Dengan demikian nanti akan ada rapat koordinasi
( rakor ) dengan Komisi E dan Diknas , BPN dengan Biro Hukum bersama dinas terkait dengan desa, dan pemerintah kota maupun pemkab.
” Kalau yang SMKN 2 ini tanahnya sudah di perdeskan, isi perdes itu seluas sekitar 10 ribu meter persegi, atau sudah di serahkan kepemkot.
Tapi SMK ini dibawah kewenangan Provinsi.Kalau ingin ini berkembang dan ingin mendapat bantuan dari APBN atau dari Pempro ya harus bersertifikat sebagai miliknya SMK,” sarannya.
Dan ini belum bersertifikat. Olehkarena itu pihaknya berharap sebelum masa jabatannya Wali Kota Batu berakhir persoalan ini bisa rampung, imbuhnya.
” Sebelum jabatannya Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berakhir persoalan ini sudah terkomunikasikan dengan baik,”harap Hikmah.
Sementara itu, Kepala Desa ( Kades) Pandanrejo Abdul Manan, Sabtu, (12/2/2022) mengatakan terkait masalah kejelasan SMKN 2 lahannya tanah kas desa setempat.
” Sebagian sudah sertifikat tinggal beberapa bidang yang belum bersertifikat. Namum tanah kas desa tidak semudah itu diberikan atau dilepas begitu saja.Karena ada aturannya yang lebih tinggi.Jadi kalau lahan itu mau dimohon saya harus koordinasi dengan lembaga desa dan para tokoh serta masyarakat pandanrejo,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kalau masalah pendididikan SMKN 2 itu, Manan sapaan akrabnya, mengaku kasihan sebab tidak bisa membangun ketika tanahnya belum jelas dan belum bersertifikat atas nama sekolah.
” Pada tahun 2006 sudah ada seprti semacam perdes yang meminjamkan dengan luas tanah satu hektar.Satu hektar ini termasuk area kantor desa, mari kita cari solusinya dan Gubernur tingkat satu disana seperti apa,” tanya dia.
Karena kalau lahan tersebut, mau dimohon begitu saja, tidak semudah itu. ” Karena di buku catatan desa lahan tersebut, tanah Kas Desa Pandanrejo,” pungkas Manan. (Ad)