Kedua tersangka BA (26) dan MAB (20) saat ditangkap di Mapolsek Tambaksari
MMCNEWS.ID, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Tambaksari telah menangkap dua tersangka penyalahgunaan barang haram jenis sabu diketahui dua pria tersebut berprofesi sebagai penjaga Warung Kopi(Warkop) dan tukang ojek On-line (Ojol), keberhasilan penangkapan tersebut tidak lain berkat kerja keras pihak Kepolisian Sektor Tambaksari dalam upaya memberantas penyalahgunaan barang haram Narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya digelandang ke Mapolsek Tambaksari atas kepemilikan sepoket sabu dalam kemasan paket hemat (Pahe).
Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar memaparkan, bahwa terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkoba ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial BA (26), yang merupakan penjaga Warkop di Sukomanunggal ll Surabaya.
“Tersangka tertangkap di Warkop tempat kerjanya tersebut, atas kepemilikan sepoket sabu. Setelah mengintrogasi dan akhirnya bisa menangkap tersangka MAB (20), yang merupakan tukang Ojol,” kata Kompol M. Akhyar. Selasa (28/12/21)
Kapolsek juga membenarkan, bahwa kronologis dari kejadian ini, bermula pihaknya dapati informasi tentang adanya penjaga Warkop di Sukomanunggal ll Surabaya sering bertransaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim memantau ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Begitu melihat seluk-beluk penjaga Warkop tersebut sangat mencurigakan. Kemudian anggota kami dari Reskrim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukannya barang haram tersebut di saku celana sebelah kirinya,” papar Kompol M. Akhyar.
Menurut pengakuan dari tersangka BA penjaga Warkop tersebut, bahwa sabu-sabu yang dikantongi merupakan titipan dari tersangka MAB tukang Ojol yang baru dibelinya seharga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.
“Jadi tersangka BA ini, hanya mendapatkan komisi Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dari tersangka MAB, setiap pembelian sabu dalam kemasan Pahe,” sebut Kompol M. Akhyar.
Kapolsek menambahkan, dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepoket sabu dengan berat 0,36 gram dan uang tunai senilai Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” Pungkas Perwira yang pernah menjabat sebagai Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu. (Bledex’)