Jember | MMCnews.id – Bertempat di Aula PB Sudirman Pemerintah Kabupaten Jember, pada Rabu 22/12/2021 melaksanakan Audensi dan Rapat Koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Jember bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD).
Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Kepala Pengadilan Negeri Jember serta Ketua DPRD Jember Itqon Sauqi.
Hadir diantaranya 226 Kepala Desa se Kabupaten Jember, yang tergabung pada Perpres 104/2021, yang dianggap mengkebiri Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa.
Diwakili oleh Ketua AKD Kabupaten Jember Nurkholis yang juga Kepala Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dan Sunardi Hadi Sekretaris AKD yang juga Kepala.Desa Sidomukti Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, yang intinya memohon agar ditinjau kembali Peraturan Presiden (Perpres) no. 104/2021 yang mengatur pemanfaatan dana desa.
Khususnya dengan mewajibkan setiap desa untuk memberikan bantuan langsung tunai bersumber pada dana desa tersebut sebesar minimal 40% dan lain-lain yang tidak memberikan keleluasaan pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Sambutan Bupati Jember Hendy Siswanto, terkait dengan Perpres 104/2021 yang masih berusia 23 hari, karena terbit pada 28 Nopember 2021, dan saat ini sudah terkoreksi oleh para kepala desa, ini sangat luar biasa sekali.
Hal-hal seperti ini juga sempat saya alami, terkait penganggaran di Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, namun kita harus melaksanakan semuanya secara bijak, dalam arti dilakukan dengan pemerataan dan proporsional, sehingga pembangunan tetap berjalan, kegiatan tetap berjalan, karena memang kita masih pada masa pandemi Covid 19.
Dan apa yang menjadi keluhan AKD saya siap menyalurkan ke struktur yang lebih atas, ke Gubernur, ke Pemerintah Pusat, dalam bentuk usulan dan saran, dan saya sangat berterima kasih karena sebagai Kepala Desa bapak ibu semua telah menyampaikan keluhannya secara terhormat seperti ini. Pungkas Bupati.
Sementara Ketua DPRD Jember Itqon Sauqi dalam arahannya juga siap menyalurkan apa yang menjadi usulan para Kepala Desa.
Demikian halnya Kajari Jember Kajari menitipkan dana desa dan aset-aset desa, jangan sampai terjadi pelanggaran, jangan sampai menyimpang dari regulasi, sehingga kita melakukan pendampingan. Terkait dengan materi permasalahan utamanya menyangkut Perpres, yang jelas sudah melalui pertimbangan-pertimbangan, namun diajukan revisi disesuaikan dengan hasil musrenbangdes, dan diajukan ke Bupati, dan Bupati akan mempertimbangkan dan memberikan persetujuan, sehingga pos-pos anggaran itu sesuai dengan regulasi dan tidak melanggar aturan.
Selanjutnya Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, menyampaikan terima kasih karena para Kepala Desa Menyampaikan aspirasinya dengan hormat, bahkan kalau ada permasalahan silahkan sampaikan ke Babinsa saya, biar dilaporkan ke Danramil selanjutnya ke Saya, yang akan saya sampaikan kepada Bupati, manfaatkan anggota saya.
Kemudian terkait dengan permasalahan ini semua, mohon dapatnya para kepala desa memaksimalkan vaksinasi di desanya masing-masing, hari ini kita masih 59%, sehingga kalau sudah mencapai 70%, dan sudah tidak ada pandemi, perekonomian akan meningkat dan kita akan kembali pada kehidupan normal kembali. Tegas Dandim 0824/Jember
(Ratri/Sis Pendim Jember 0824).