Bojonegoro | MMCJatim – Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Polres Bojonegoro serta instansi terkait dan elemen masyarakat menggelar rapat koordinasi (rakor) di Gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro, Senin (20/12/2021) pukul 13.00 WIB.
Rakor dipimpin Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, hadir juga Wakapolres Bojonegoro, Pasi Ops Kodim 0813/Bojonegoro, Para Pejabat Utama Polres Bojonegoro, Danki 3 Yon C Sat Brimobda Polda jatim, Dan Sub Den POM Bojonegoro, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bojonegoro, Kepala stasiun KA Bojonegoro, Kepala terminal bus Rajekwesi, BPBD Bojonegoro, Ketua Bojonegoro Kampung Pesilat, Perwakilan Pendeta Gereja Katholik dan Protestan, Perwakilan Pengelola Hotel dan Café.
Kapolres Bojonegoro dalam arahannya saat memimpin rakor pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mengatakan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah telah membuat kebijakan diantaranya pengaturan di rumah ibadah atau gereja, pengaturan perayaan Tahun Baru 2022, pengaturan tempat perbelanjaan, pengaturan di tempat wisata lokal, peniadaan mudik, pengaturan cuti periode libur natal dan tahun baru serta mobilitas masyarakat.
Lanjut Kapolres, Bojonegoro telah masuk pada assessment PPKM Level 1 (capaian vaksinasi), akan tetapi perlunya mengantisipasi adanya euforia masyarakat yang berdampak peningkatan kasus Covid-19. Serta mengingatkan pada saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan terdapat varian baru omicron, sehingga tetap mensosialisasikan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan percepatan vaksinasi.
“Sejalan dengan adanya varian baru Covid-19 yaitu Omicron di Indonesia, kita harus tetap menjalankan arahan pemerintah tentang pelaksanaan protokol kesehatan yaitu 5M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas,” kata Kapolres.
Pandia menambahkan rakor ini untuk kesiapan dan menyamakan persepsi dalam pengamanan Nataru secara maksimal dan koordinasi berkaitan dengan agenda ibadah, mohon kerja sama dari pengurus Gereja untuk mensosialisasikan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan ibadah kepada para jemaat.
“Rakor ini merupakan wujud kesiapan TNI-Polri, Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan segenap elemen masyarakat menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif sehingga masyarakat dapat merayakan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan aman dimasa pandemi Covid-19,” pungkas Pria yang pernah menjabat Kapolres Tulung Agung ini.
Rakor tersebut dilanjutkan pemaparan materi dari narasumber yakni Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kasat Intelkam, Danki Brimob, Pasi Ops Kodim 0813/Bojonegoro, perwakilan dari OPD dan pengurus gereja.
Sumber : Waf/humasresbjn
Editor : DidikSap