Cetak Sejarah, RSUD dan Dishub Bojonegoro Raih Predikat ZI WBK dari Kemenpan RB

Bojonegoro – Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro dan RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo mencetak sejarah pertama kali meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK). Apresiasi dan penganugrahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kepada Dishub, dilakukan secara langsung di Jakarta, sedangkan RSUD Dr R Sosodoro secara virtual, Senin (20/12/2021).

Pada acara tersebut, Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan selamat untuk seluruh instansi yang menerima penghargaan predikat ZI WBK/WBBM. Predikat ini tidak hanya sebagai wujud apresiasi tapi juga melambangkan komitmen unit kerja untuk senantiasa menjadi ikon birokrasi yang melayani sekaligus bersih dan bebas dari korupsi.

“Untuk itu komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada hal-hal yang bersifat seremonial ataupun administrasi. Road map reformasi birokrasi predikat WTP, pakta integritas, maupun anugrah WBK/WBBM, seluruhnya harus termanifestasikan ke dalam budaya kerja organisasi dan pelayanan publik yang prima,” jelasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Tjahjo Kumolo mengatakan, konsep reformasi birokrasi adalah merupakan katalisator mewujudkan good and clean governance untuk mendukung pembangunan nasional. Good and clean governance itu katalisatornya adalah birokrasi yang bersih, akuntabel, capable dan pelayanan publik yang prima.

“Pak Jokowi hanya ingin tiga hal. Yaitu bagaimana perizinan dan pelayanan publik bisa cepat dan bagaimana birokrasi yang singkat. Yang panjang harus bisa dipangkas menjadi pendek,” tegasnya.

Selain itu, ekspetasi Presiden Jokowi tentang reformasi birokrasi yaitu birokrasi yang menciptakan hasil, lincah dan making deliver.

Pada kesempatan penerimaan WBK secara daring ini, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo mengikuti secara virtual tepatnya di Ruang Command Center Gedung Pusat Informasi Publik. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, Direktur RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Achmad Hernowo beserta jajaran. Sementara Dinas Perhubungan menghadiri penganugrahan secara offline di Artotel Suites Mangkuluhur, Jl. Gatot Subroto Kav. II No.3, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sekda Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah dalam wawancara langsung mengatakan, dalam rangka penganugrahan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Kabupaten Bojonegoro di 2021 telah mendapatkan dua anugrah, yaitu RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo dan Dinas Perhubungan. Capaian tersebut menjadikan OPD untuk melayani dengan sepenuh hati. Di dalam pelaksanaannya untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dan mengutamakan pelayanan-pelayanan yang terbaik.

“Inilah yang menjadi indikator bahwa OPD-OPD senantiasa tetap melaksanakan tusi (tugas dan fungsi) di dalam pelayanan menuju wilayah bebas dari korupsi. Selamat bagi RSUD dan Dinas Perhubungan untuk Zona Integritas WBK tahun 2021,” tuturnya.

Untuk selanjutnya, Nurul mengatakan, ada 18 OPD yang akan dipersiapkan ZI WBK di 2022. Sehingga mengikuti dari OPD yang ada saat ini yaitu dari RSUD dan Dishub. Dengan harapan, 18 OPD yang mengikuti, sampai saat ini harus mempersiapkan bagaimana menjadi OPD yang melayani dan bisa melaksakan tusi sesuai ketentuan yaitu bebas dari korupsi.

Direktur Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro Achmad Hernowo turut mengucapkan terima kasih kepada Pemkab bojonegoro, Ibu Bupati dan Sekda yang telah merekomendasikan rumah sakit untuk mengikuti progam ZI WBK.

“Ini merupakan suatu hal yang sangat luar biasa menurut kami karena upaya yang dilakukan, agar memenuhi tujuan utama, yaitu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap dengan apresiasi dan penganugrahan ini menjadi kepastian OPD untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Hernowo berpesan untuk OPD selanjutnya agar terus bersemangat dan gelora semangat ZI WBK menjadi inspirasi dalam bekerja.

Terpisah, dari Jakarta Kadis Dishub Andik Sudjarwo mengatakan, ZI WBK yang diraih Dishub Bojonegoro merupakan wujud komintmen seluruh ASN dalam upaya peningkatan kinerja dan pelayanan bagi masyarakat. “Predikat ZI WBK bagi kami keluarga besar Dishub Bojonegoro bukanlah akhir, namun justru menjadi awal dari perjuangan kami,” pungkasnya.

Irban Pengawas RB dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Rahmat Junaidi menjelaskan, untuk dua perangkat daerah yang telah dianugrahi WBK tidak bisa langsung diajukan ke penilaian Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di 2022. Tapi harus memenuhi persyaratan disamping total nilai pengungkit minimal 85. Adapun kriteria lain yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Harus bisa menularkan keberhasilan pembangunan ZI ke unit kerja lain
  2. Inovasi yang dibuat ada yang direplikasi oleh unit kerja lain
  3. Inovasi yang dibangun harus mampu meningkatkan capaian kinerja dari unit kerja tersebut
  4. Unit kerja tersebut telah mendapatkan ISO 9001; 2015, atau sudah terakreditasi tertinggi sesuai kriteria di lembaga tersebut. [cs/]

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *