Bojonegoro | MMCJatim, – Menanggapi surat keputusan PSSI Jatim Nomor 003/KOMDIS/PSSI-JTM-XI-2021, manajemen Persibo Bojonegoro dengan ini menyatakan;
1. Manajemen Persibo Bojonegoro akan melakukan banding terhadap keputusan komdis PSSI Jatim yang menghukum Persibo kalah WO 3 – 0 dan denda Rp 50 juta.
2. Persibo menampik keras anggapan bahwa Zardan Aroby (nomor punggung 16) dan M. Amar Fadzillah (nomor punggung 26) merupkan pemain tidak sah. Keduanya adalah pemain yang sudah terdaftar dan telah disahkan oleh perangkat pertandingan sebelum laga antara Persibo dan Mitra Surabaya dilaksanakan pada Kamis 2 Desember 2021.
3. Ketika pertandingan babak kedua berjalan, tim Persibo menyadari ketidaksesuaian antara jersey yang dipakai oleh Zardan Aroby dan Amar Fadzillah. Pada babak kedua tersebut, secara TIDAK SENGAJA jersey nomor 16 milik Zardan Aroby dipakai oleh Amar Fadzzilah, dan jersey nomor 26 milik Amar Fadzillah dipakai Zardan Aroby. Kekeliruan ini murni human error dan tidak disengaja. Sebab, di babak kedua, celana yang dipakai Zardan Aroby dan Amar Fadzillah masih sesuai dengan nomor punggung sebenarnya.
4. Kekeliruan itu sudah DILAPORKAN oleh Official Persibo kepada pengawas pertandingan yang bertugas dan oleh Pengawas Pertandingan diminta tetap melanjutkan pertandingan
5. Persibo menekankan bahwa kekeliruan jersey itu TIDAK DISENGAJA dan murni kelalaian pemain ketika sedang berada di ruang ganti saat interval menuju babak kedua.
Perlu diketahui, sikap yang diambil pihak management Persibo, dikarenakan anggapan ketidak sesuaian nomor punggung atau kaos tim yang dipakai pemain Persibo dan anggapan ketidak absahan pemain.
Editor : Didik Sap