SURABAYA,MMCNEWS.ID – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan satu orang sebagai pengedar sabu. ZUL (32), warga Desa. Gebangan Winong, Madiun atau kost di Jalan Siwalankerto. Surabaya, Pelaku diamankan polisi usai ketahuan membawa poket sabu siap edar.
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Hendro mengatakan, ZUL kita amankan di dalam kamar kostnya Jalan Siwalankerto Kelurahan. Siwalankerto Kecamatan. Wonocolo Surabaya, pada Jum’at 26 November 2021. Waktu itu tersangka ZUL sedang menunggu pemesan yang akan mengambil sabu – sabu. Saat itu, pembeli belum datang, polisi langsung mengamankan ZUL.
“Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, dan mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis Shabu. Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka ZUL,” jelas Hendro, Minggu (28/11/2021).
Polisi mendatangi kediaman tersangka di wilayah Siwalankerto Surabaya, di dalam rumah kost pelaku itu petugas menemukan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 15,42 (lima belas koma empat puluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya.
Satu buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau, 1 bendel klip plastik kecil, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan silver, Uang tunai hasil penjualan Rp. 90.000,- serta 1 unit Handphone merk XIAOMI 9A warna biru.
Tersangka langsung diamankan menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan didapati keterangan bahwa tersangka merupakan jaringan peredaran gelap narkoba.
Akibat perbuatannya kini tersangka harus merasakan dinginnya jeruji tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Bledex)