SURABAYA, MMCNEWS.ID – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menciduk Bandar Narkoba yang akan di Ranjau kembali, tersangka berhasil di ciduk di Desa Jambangan Kecamatan Candi Sidoarjo, Jumat (12/11/2021).
Tersangka yang berhasil di ciduk oleh satresnarkoba Polrestabes Surabaya berinisial IA (23) tahun, bertempat tinggal di Desa Jambangan Kecamatan Candi Sidoarjo
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut, Dari hasil laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut di duga ada pengedar Narkoba.
Dari penyelidikan satnarkoba berhasil menangkap satu pemuda, yang saat di geledah membawa Narkotika jenis sabu, yang kami amankan barang bukti
“1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,84 gram berikut plastik klip nya, 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,49 gram berikut plastik klip nya, 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram berikut plastik klip nya, 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram berikut plastik klip nya, 2 (dua) bandel plastic klip, 2 (dua) timbangan electrik,1 (satu) buah alat press,1 (satu) unit Handphone Merk Realme Warna Hitam” kata Kasat Narkoba Selasa (23/11/2021)
Kasat menambahkan. Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka mengaku barang tersebut di peroleh dari temannya yang saat ini masih DPO (Daftar Pencaria Orang)
“Ia mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dari saudara BD (DPO ) dengan cara diranjau di Daerah Waru Sidoarjo, sebanyak 500 gram dan maksud tujuan tersangka menerima titipan adalah untuk diranjau kembali atas perintah BD (DPO) dan tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 5.000.000,-” Kata kasat Narkoba.
“Sementara ini tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Bledex
Editor: Ma’sum Af