Bojonegoro – Satpol PP Menggelar Kegiatan Patroli Bersama di Wilayah perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Tengah dalam Rangka Implementasi Perjanjian Kerja Sama terkait Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Pada Jum’at (12/11/2021).
Hal itu sesuai (1.) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dan (2.) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dalam rangka melakukan tindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Sebelum kegiatan yang dimulai pada hari Kamis 11 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB melaksanakan APP di Halaman Kantor Kecamatan Padangan, Jl. A. Yani No. 80, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dipimpin oleh Gaguk Joko Santoso, selaku Kabid Trantibum Satpol PP Prov. Jatim didampingi Mustari (Kasi Kerma Satpol PP Prov. Jatim), Suharno, (Kasi Latsar Satpol PP Prov. Jatim), Benny, (Kabid Trantibum Satpol PP Kab. Bojonegoro), Mintoro, (Kasi Opsdal Satpol PP Kab. Bojonegoro) dan Budiono, (Kasi Kerma Satpol PP Kab. Bojonegoro).
Gaguk Joko Santoso yang memimpin langsung apel kesiapan, dalam arahanya menyampaikan penekanan pada masyarakat agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Pakai Masker, Jaga Jarak, Cuci Tangan Pakai Sabun).
Dia juga menegaskan, untuk membubarkan masyarakat yang masih berkerumun. Namun, dia juga menghimbau kepada personil dalam pelaksanaan untuk mengutamakan sikap yang Humanis dan tidak Arogan
Selanjutnya, usai APP yang dilakukan para personil, petugas gabungan menuju lokasi taarget sasaran operasi yakni, depan kantor Kecamatan Padangan, Jl. A. Yani, Kab. Bojonegoro.
Dilokasi, petugas melaksanakan imbauan protokol kesehatan 5M (kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan Interaksi). Petugas juga memberikan pembinaan berupa teguran lisan dan sanksi sosial kepada 29 pengguna jalan baik R2 maupun R4 karena tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak memakai masker).
Selain kegiatan diatas, bertempat di Balai Desa Ngeper, Desa Ngeper, Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro Petugas Satpol PP Prov. Jatim didampingi Arif Nanang Sugianto, S.STP., MM, Kasatpol PP Kab. Bojonegoro beserta jajarannya meninjau kegiatan vaksinasi dosis pertama (pfizer) dan kedua (astra zeneca) yang dilaksanakan oleh Puskesmas Padangan dengan kuota kurang lebih sekitar 300 peserta vaksin.
Seperti sebelumnya, petugas memberikan imbauan protokol kesehatan 5M (kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi).
Sementara itu, selain memberi imbauan warga petugas menyisir warung Remang-Remang, yang berlokasi di Jl. Raya Ngraho, Kab. Bojonegoro. Petugas mendapati lokasi warung yang terindikasi buka, setiba dilokasi petugas mendapati kondisi warung sudah tutup.
Namun demikian, dari hasil laporan situasi pelaksanaan patroli gabungan yang igelar di berbagai titik lokasi menyebutkan, dari 3 lokasi tercatat ada 31 orang yang melakukan pelanggaran disiplin prokes, dan ke 31 orang tersebut dikenakan sanksi sosial dan teguran lisan.
Sekedar informasi, kegiatan oprasi gabungan melibatkan
– Satpol PP Prov. Jatim (16 Personil)
– Satpol PP Kab. Bojonegoro (16 Personil)
– Polsek Padangan, Kab. Bojonegoro (4 Personil)
– Sub Denpom Kab. Bojonegoro (2 Personil)
– Kodim 0813 Kab. Bojonegoro (6 Personil)
Editor : Didik Sap