Selain 3 Kasus Pencurian, Satreskrim Res Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Diantaranya Pornografi dan Judi Dadu “HELO”

Bojonegoro – Selain kasus pencurian dengan pemberatan. Satreskrim Polres Bojonegoro juga merilis hasil ungkap kasus Pornografi, KDRT, Pemalsuan Merk dan Judi Dadu melalui Aplikasi di Handphone bertempat di Taman Satreskrim Polres Bojonegoro. Pada Kamis (23/12/2021).

Dihadapan awak media Wakapolres Kompol Muh Latif menerangkan, pelaku yang berasal dari Desa Ngampal Sumberrejo melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.

Latif menjelaskan, kasus itu bermula saat pelaku berada di Jalan Sunan Kalijaga turut Desa Sukorejo Kec. Kota Bojonegoro sekaligus TKP nya melihat korban. Lantas pelaku sengaja mengeluarkan kemaluanya.

Pelaku yang diketahui bernama DS, (inisial) 33 tahun seorang Tenaga Honorer, dengan alamat Desa. Ngampal Kec. Sumberrejo Kab. Bojonegoro,

Tertangkapnya pelaku berkat laporan korban kepada pihak kepolisian. Dengan adanya laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan DS yang kini di tetapkan sebagi tersangka.

Dalam penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba warna putih berisi rekaman video tindakan bermuatan pornografi atau merusak kesopanan dimuka umum. 1 (satu) buah handphone merk apple seri X warna putih berisi rekaman video tindakan bermuatan pornografi atau merusak kesopanan di muka umum.
Barang bukti lainya milik Tersangka, sebuah kaos warna kombinasi biru, putih, hitam dengan merk backflash. Sebuah celana kain warna hitam, sepasang sandal warna coklat merk Barnett dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat pop warna merah tahun 2015 nopol : S 6202 AAN Noka: MH1JFT113KF017183 Nosin : JFT1E1017208 dengan STNK an ITA ULANSARI alamt Ds. Ngampal Kec. Sumberejo Kab. Bojonegoro, selembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu).
.
Selain di atas, Petugas juga mengamankan empat pelaku judi dadu di sebuah lahan turut Desa Katur Kec. Gayam Kab. Bojonegoro.

“Satu bandar bernama RMD inisial 38, seorang Sopir, alamat Desa Kalitengah Kec. Pancur Kab. Rembang dan tiga penombok IMR, 44, pekerjaan sopir, alamat Desa. Ngemplakrejo Kec. Pamotan Kab. Rembang dan WSR, 47, pekerjaan sopir, alamat Desa. Kalitengah Kec. Pancur Kab. Rembang serta MSK, 36 thn pekerjaan sopir, alamat Desa Kedungbang Kec. Tayu Kab. Pati.”ungkap Latif.

Wakapolres mengatakan, Modus pelaku RMD melakukan perjudian jenis dadu berperan sebagai Bandar sedang pelaku IMR, WSR, MSK sebagai penombok. Barang bukti yang diamankan petugas, Uang tunai sebesar Rp. 824.000,00,- 1 (satu) buah HP merk Vivo tipe Y20 warna biru dengan aplikasi judi dadu “HILO”. Atas perbuatanya Tersanggka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHP Ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan, perkara di Pasar Pasinan petugas mengamankan BF, (inisial) 37 thn, Wiraswasta warga Desa Kauman Kec. Baureno Kab. Bojonegoro dengan kasus penggunaan merk tanpa ijin.

“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, Pelaku memesan produk seprai bermacam-macam, kemudian pelaku menyiapkan cover nama BONITA. Selanjutnya seprai tersebut di masukan ke kardus bekas kemudian pelaku mengemas seprai. Kemudian oleh pelaku, seprai yang ber- merk tanpa ijin tersebut ditawarkan atau didagangkan oleh sales yang sudah ditunjuk oleh pelaku.”ungkap Wakapolres.

Wakapolres menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Yakni, 6 (enam ) pcs sprai merk Bonita disperse king B2 dengan berbagai motif 200 (dua ratus) lembar cover seprai dengan merk bonita palsu 5 (lima) pcs plastic yang digunakan pembungkus seprai merk bonita palsu 4 (empat) pcs seprai yang belum dikemas 1 (satu) unit plastic film sealer merk reyden – 8 (delapan) lembar karton bekas

“Pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1) (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 Ttg Merek dan indikasi Geografis Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp. 2 Milyard,”tegasnya.

Masih menurut Muh Wahyudin Latif, Petugas juga berhasil mendapati laporan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan kejadian perkara berada di Rumah korban Desa. Tanggir Kec. Malo Kab. Bojonegoro.

“Satu pelaku berinisial RJ (51) berhasil diamankan polisi seorang petani, alamat Desa. Tanggir Kec. Malo Kab. Bojonegoro.”ujarnya.

Dalam aksimya kata Latif, Pelaku yang kini dijadikan tersangka melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan istri sah pelaku.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) pcs baju lengan panjang warna merah bergaris kombinasi merah dan putih 1 (satu) pcs rok warna merah 1 (satu) bilah pisau . Atas perbuatanya Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.”tutup Muh Latif.

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *