Surabaya, Jatim.mmc — Isu serius mencuat terkait pengelolaan salah satu apartemen di kawasan Jalan Merr, Surabaya Timur. Masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut menghadapi berbagai persoalan hukum dan sosial yang belum juga mendapat kepastian penyelesaian dari pihak Pemerintah Kota Surabaya.
Puluhan warga Apartemen Bale Hinggil (ABH), menggelar aksi damai. Dengan membagikan flyer, sebagai bentuk meminta keadilan menuntut kejelasan status kepemilikan unit. Dengan protes terhadap pengembang, meminta keadilan kepada PT TGA & TKS.
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, warga membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan dan keberatan mereka. Salah satu spanduk bertuliskan: “Sesuai UU 20/2011 jo PP 13/2021, kita belum dikatakan pemilik karena belum mendapatkan AJB & SHM/SRS, maka IPL menjadi tanggung jawab pengembang.”
Ditempat yang sama, Josiah Michael, S.H., M.H., anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PSI menyatakan, akan mengawal kasus ini. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi warga dari tindakan semena-mena pihak pengembang.
“Saya mendorong agar aparat penegak hukum benar-benar mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi. Warga berhak atas keadilan, terutama dalam hal hak milik dan layanan dasar,” ujarnya.
Perwakilan warga, Kristianto menyatakan bahwa sejak awal serah terima unit pada 2019, berbagai persoalan sudah muncul. Bahkan, menurut mereka, listrik dan air sempat dimatikan oleh pengelola meski warga telah membayar tagihan sesuai pemakaian.