Sembilan Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal Berhasil di Ringkus Polisi

Img 20240219 Wa0051

Pada saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh pelaku/tersangka mengenai wajah G (korban), karena tidak seimbang/oleng G (korban) terjatuh ke arah barat dan sepeda motor jatuh beberapa meter setelah bersenggolan, selanjutnya para pelaku/tersangka langsung melanjutkan perjalanan ke arah selatan, dan akibat kejadian tersebut G (korban) meninggal dunia ditempat.

“Sedangkan ke sembilan tersangka yaitu SH 22 tahun, JB 26 tahun, OE 26 tahun, RP 18 tahun, BW 23 tahun, RS 23 tahun, G 17 tahun, S 17 tahun, R 14 tahun di kenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *