Lumajang | mmc.co.id
Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam memberikan kepastian sarana dan prasarana yang memadai terus berlanjut. Salah satunya adalah Rehab Ruang Kelas di SDN Ranulogong 02 Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan Data LPSE Proyek Rehabilitasi Tersebut tertera, Pekerjaan Rehab Ruang Kelas SDN Ranulogong 02 berloksi di Randuagung dengan nomor kontrak 602.1/5164/427.41/2023, Biaya Anggaran Rp. 394.443.000.00 (Dana Alokasi Umum), dikerjakan oleh CV. Abdul Haki Karya dan Konsultan Pengawas CV. Chandra Buana Perkasa, dengan waktu pelaksanaan 20 Juli 2023 – 13 Nopember 2023.
Namun, pekerjaan rehab ruang kelas SDN Ranulogong 02 tersebut terancam tak sesuai RAB. Pasalnya, pekerjaan tersebut telah jatuh tempo pada tanggal 13 November 2023, namun hingga saat ini masih belum selesai.
Dari data dan informasi yang dihimpun awak media, di lapangan masih nampak pekerja mengerjakan proyek tersebut, menurut salah satu pekerja, tersisa 10% lagi untuk pekerjaan pasangan, sementara untuk kusen, jendela dan pintu menurutnya di kerjakan oleh tukang yang berbeda.
“Pekerjaan kurang 10% lagi, untuk kusen, jendela dan pintu bukan pekerjaan kami, itu urusan tukang yang beda,” ungkapnya.
Yasin (mandor) yang ditemui awak media di lapangan memberikan keterangan yang berbelit seolah tidak mau memberi keterangan. Saat diminta untuk dihubungkan dengan pelaksana, Yasin mengatakan tidak bisa dihubungi.
“Saya tidak bisa menghubunginya karena nomornya tidak ada, saya bisa telepon kalau dianya yang telepon,” ujarnya.
Di lokasi, pekerjaan memang masih belum selesai, yang cukup menjadi perhatian adalah atap yang terpasang tampak bergelombang dan sebagian ada genteng lama. Bergelombangnya atap diduga rangka galvalum yang dipasang tidak sesuai RAB, karena dari sisi yang terlihat ada rangka yang mleot diduga tidak mampu menahan beban berat genteng.
Yasin mandor bangunan, meminta agar atap tidak di foto dengan alasan genteng yang nampak tidak rapi hanya dipasang sementara karena takut hujan.
“itu jangan di foto, itu hanya pasangan sementara karena takut hujan,” ujarnya.
Dari keterangan tukang, jarak antar rangka adalah 90cm, sementar dari mandor mengatakan 80cm, hal ini menimbulkan tanda tanya.
Dibeberapa bagian tembok nampak tidak rapi dan presisi, bekas tembok yang retak patah, tidak di bongkar tapi hanya di lapisi dan di tambal biasa, tambalan masih terlihat kasar di balik cat yang keliatan masih tidak merata.
Namun ada informasi lebih menggelikan lagi yang di sampaikan oleh mandor (Yasin) ada berapa tiang penyangga teras yang sudah bagian bawahnya agak keropos, “ini kata pak dinas bilang suruh ganti, itung-itung itu sebagai amalnya,” tutur Yasin pada awak media.
tentu ini adalah hal luar biasa ketika ada yang mau mengeluarkan biaya (uang pribadi) untuk proyek yang semestinya di kerjakan dengan anggaran dari pemerintah, tapi apa itu benar?…, rasanya tidak mungkin.
Hal ini tentu menjadi perhatian, mengingat pekerjaan rehab ruang kelas tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Lumajang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang perlu segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut agar sesuai dengan RAB dan tidak merugikan negara.
Hingga berita ini rilis dari pihak pelaksana belum bisa di hubungi untuk di mintai konfirmasi. Dari pihak dinas pendidikan, Sarpras, yang biasa di panggil Gus via Whatsapp menyampaikan, “sdn ranulogong 02 ada perpanjangan waktu mas, Monggo njenengan koordinasi dg mas wahyudi kl mau ke dinas nggih. Krn saya ada agenda DL”. Kepala Dinas Pendidikan, melalui whatsapp mengatakan, “Ya saya hubungi,” tulisnya sebagai jawaban dari penyampaian media tentang permintaan untuk di hubungkan dengan PPK maupun Pelaksana.
Wahyudi selaku PPK menyampaikan ,”Terkait pekerjaan rehab SDN Ranulogong 02,
Sesuai kontrak awal, masa pelaksanaan berakhir tgl 13 Nopember 2023. Karena adanya kesalahpahaman terkait aset tanah sekolah, maka terjadi penghentian pekerjaan oleh Kades Ranulogong beberapa waktu lalu kira-kira awal September. Karena itu sesuai ketentuan aturan pengadaan barang/jasa, maka kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai Peristiwa Kompensasi karena penghentian tersebut diluar kendali Pelaksana maupun PPK. Dengan demikian, sebagai akibat peristiwa kompensasi ini, maka Pelaksana berhak mendapatkan perpanjangan Masa Pelaksanaan sekurang-Kurangnya sama dengan jumlah waktu yang terhenti sebelumnya dan Peristiwa Kompensasi ini wajib dituangkan dalam Adendum Kontrak, Ungkap PPK.
PPK melanjutkan, “untuk pekerjaan yg tidak sesuai spek, maka kami PPK tetap konsisten memegang ketentuan kontrak, bahwa apapun bentuk cacat mutu yang terjadi di lapangan, wajib disesuaikan dengan spek yang tertuang dalam kontrak, “pungkasnya.
bersambung
(sin)