Tuban  

Ditengarai Oknum Pegawai SPBU 53.623.29 Semanding Tuban Lakukan Pungli, Ketua LPKNI Tuban : Akan Saya Laporkan ke Pertamina

Editor : Didik Sap

Tuban|MMCJatim – Berdalih tidak meminta tapi di beri sukarela oknum Operator pom pada hari Sabtu sekira pukul 10.30 Wib petugas melayani pembeli pertalite, di duga ada biaya tambahan tiap jurigen sebeesar Rp2,000. Ditengarai itu dilakukan untuk menambah penghasilan dari gaji yang di tetapkan pihak manajemen. Hal itu di buktikan saat awak media turun ke lapangan. (01/04/2023).

Pantauan media diketahui ada beberapa perengkek membeli pertalite yang menggunakan jurigen plastik dan berkali kali kembali untuk membeli pertalite, dengan volume tiap jurigen 30 liter.

“Ini kita gunakan untuk berjualan lagi mas. Dan setiap jurigen saya dan teman teman perengkek semua di mintai anggaran sebesar Rp 2,000,” tuturnya.

Guntur menambahkan, dirinya membeli 5 sampai 6 jurigen. Di singgung apakah teman yang lain sama, Guntur menyebut kurang mengetahuinya.

“Dan perhari khusus saya pribadi ambil sekitar 5-6 jurigen kalau teman yang lain saya tidak tau, berapa jumlah jurigen. Biasanya saya ambil 2 kali dalam sehari  bahkan yang lain ada yang lebih,” terang Guntur warga Desa Semanding saat di konfirmasi.

Berawal dari keterangan itu, perengkek bersama awak media mendatangi SPBU yang di maksud, untuk mengklarifikasi kebenaran keterangan di atas kepada oknum Operator. Dan saat tim media di lokasi mempertanyakan, Operator menjawab dengan jelas, membenarkan adanya penarikan itu. Bahkan dirinya menyebut sudah di ketahui oleh Mandor (A) alias Ambon.

Terpisah, awak media mencoba untuk klarifikasi kepada nama yang di sebut-sebut sebagai mandor (A) alias Ambon. Melalui panggilan jejaring Whats App. Namun tidak ada tanggapan dari pihak A alias Ambon yang di sebut-sebut namanya oleh oknum Operator SPBU.

Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Sanksi yang diberikan Pertamina adalah menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU 4459304 (Matahari) sejak 16 hingga 29 Juni 2022. Meski begitu, SPBU tersebut tetap menyediakan produk lainnya, seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

Sementara itu, menanggapi adanya dugaan penarikan yang di lakukan oknum operator kepada pembeli menggunakan rengkek. Samiyono selaku Ketua Lsm LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia ) angkat bicara.

Dirinya menyebut, hal itu sangat tidak dibenarkan. Pemerintah sudah berusaha meringankan beban masyarakat dengan memberikan subsidi terkait BBM.

“Dan mereka petugas pom juga sudah mendapatkan gaji dari pengusaha pemilik pom tersebut. Tapi, kenapa masih menarik tambahan dari tengkulak pertalite dan membiarkan para tengkulak menggunakan jurigen plastik.” sebut dia.

“Saya akan melaporkan oknum pegawai pom Semanding ke Pertamina dengan bukti yang ada. Karena, ada dugaan pungli saat bekerja,” tutup Samiyono menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *