SIDOARJO | MMCJATIM – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil amankan BD (30) warga Wringinanom Gresik dan Gedek (30) warga Balongbendo Sidoarjo karena berbisnis narkoba jenis sabu & pil ekstasi. Kedua pelaku sehari-harinya bekerja sebagai kuli dan buruh pabrik.
Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo Rabu (28/12/2022) mengatakan, dalam modus operandinya para pelaku menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu dan Pil extacy).
“Dalam pengembanganya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat + 0,25 gram, serta 43 butir Pil extacy logo Batman warna coklat berat total + 16,77 gram dan 81 pocket narkotika jenis sabu berat total + 47,91 gram dan 16 bungkus plastic narkotika jenis sabu berat total + 935,20 gram,” rincinya.
Atas perbuatannya kata Kapolresta, parra tersangka dijerat pasal 114 atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Siswanto)