TPT dari ADD Sumbangtimun Gunakan Pasangan Batu Kwalitas Rendah

BOJONEGORO | MMCJATIM – Pembangunan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dananya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Jawa Timur, tahun anggaran 2022, yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat, diduga ada beberapa hal yang tidak sesuai spek, lantaran batu yang digunakan untuk pasangan, berkualitas rendah.

Tampak dari pantauan awak media di lapangan didapati pekerjaan pasangan batu tersebut menggunakan batu kuning (jenis batu gunung yang rendah kualitasnya).

Berdasarkan keterangan Juriyanto selaku ketua timlak proyek menjelaskan bahwa menurutnya batu yang dipergunakan untuk pemasangan TPT tersebut sudah sesuai RAB.

“Pasangan batunya ini sudah sesuai RAB nya, yaitu menggunakan batu belah, itu kan kalau akan dipasang batunya dibelah belah,” ucap Juriyanto yang juga merupakan kasun setempat.

“Disini umumnya menggunakan batu kuning yang seperti itu,” tambahnya, pada Selasa (27/12/2022).

Tak hanya itu, TPT yang berlokasi di depan Balai Desa Sumbangtimun tersebut untuk spesi atau adukan semen (luluh) sebagai pengikat pasangan batunya diaduk secara manual tanpa menggunakan mesin molen.

“Yang ngaduk semen dan pasirnya itu tenaganya kuat kuat, jadi gak perlu pake molen sudah kuat,” tegasnya.

Ngadirin, salah seorang anggota LSM di Bojonegoro ketika melihat pekerjaan proyek yang sedemikian rupa, dirinya mengungkapkan bahwa batu kuning yang dipasang untuk TPT tersebut kualitasnya rendah dan tidak kuat.

“Batu kuning yang dipasang tersebut kualitasnya rendah, dan spesi atau adukan semen pasir walaupun sekuat apapun tenaga manusia hasilnya gak akan maksimal, hasil adukan tidak akan kuat seperti menggunakan molen,” tegasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media di lokasi proyek TPT Desa Sumbangtimun, RT. 09, RW. 03 tersebut, bahwa volumenya yaitu sepanjang 156 meter, lebar 0,3 meter, dan tingginya 1,3 meter, dengan anggaran sebesar Rp. 113.608.300, sumber dana dari Alokasi Dana Desa (ADD), dan waktu pelaksanaan selama 30 hari, oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). (Red/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *