Pembakar Truck yang Dikemudikan Warga Sumberrejo Bojonegoro di Madura Ditangkap

Pamekasan, – Jajaran Kepolisian Resor Pamekasan berhasil mengungkap kasus pembakaran satu unit truk di tengah Lapangan Desa Bulay Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan Madura pada Kamis dini hari 15 September 2022 pekan lalu. Sebelumnya polisi memeriksa enam saksi sekaligus kernet Truck. Dari hasil penyelidikan dan pendalaman polisi mengamankan dua pelaku terduga pembakaran.

SY (49) dan KH (34) adalah dua pelaku yang di tetapkan sebagai tersangka keduanya diketahui seorang petani warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, dan warga Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat prees reales yang di gelar di Mako Polres Pamekasan tepatnya di aula joglo menjelaskan, tersangka SY ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Sedangkan tersangka KH ditangkap di Terminal Ronggosukowati Pamekasan, Selasa (21/9/2022).

“KH (34) ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan saat hendak melarikan diri ke Jember. ” ujar Kapolres.

Menurut orang nomor satu di Polres Pamekasan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, kedua tersangka ini memiliki peran berbeda saat hendak membakar Truk tersebut.

“Diantaranya, tersangka SY berperan mengerahkan sejumlah massa untuk berkumpul di depan Gudang Garam Desa Peltong Kecamatan Larangan Pamekasan untuk melakukan penghadangan terhadap mobil Truk yang mengangkut tembakau dari luar Madura.” terangnya.

Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, setelah berhasil dihadang, SY menyuruh tersangka KH untuk membawa Truk bermuatan tembakau Luar Madura itu ke tengah Lapangan Desa Bulay. Lantas SY memerintahkan terhadap massa agar membakar sejumlah tembakau kering yang diangkut Truk tersebut di depan Gudang Garam Pamekasan.

“Sedangkan tersangka KH berperan merebut Truk yang disopiri Ahmad Busro untuk dibawa ke tengah Lapangan Desa Bulay atas perintah SY. Sesampainya di tengah Lapangan Desa Bulay tersebut, KH menyirami badan mobil itu dengan bensin yang sebelumnya sudah disiapkan dalam kemasan berukuran 5 liter.” ungkap Kapolres.

Masih menurut Kapolres, selepas itu, KH langsung membakar Truk tersebut beserta muatan tembakau Luar Madura yang kering menggunakan korek api bersama enam orang yang belum diketahui identitasnya.

“Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas peristiwa ini. Sementara ada 12 saksi yang sudah diperiksa,” kata AKBP Rogib Triyanto sewaktu konferensi pers di aula Joglo Polres Pamekasan, Rabu (21/9/2022).

Sebelumnya, sempat viral di berbagai sosial media adanya peristiwa pembakaran sebuah Truck yang bermuatan tembakau dari luar daerah di bakar sekelompok orang. Truk bernopol S 8413 D yang dibakar itu dikemudikan oleh Ahmad Busro (45), warga Dusun Prayungan, RT 002, RW 003, Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres menceritakan kejadian sat truk itu dibakar, disebutkan mulanya, pada Kamis, 15 september 2022 sekira pukul 03.00 WIB di simpang tiga Jalan Raya Sumenep – Pamekasan terjadi penghadangan 2 mobil Truk bermuatan tembakau Luar Madura oleh sekitar 30 orang.
Oleh puluhan massa itu, 2 Truk yang dihadang tersebut dikawal hingga Jalan Raya Desa Peltong.

“Sesampainya di depan Kantor Gudang Garam Pamekasan, telah terdapat massa sekitar 200 orang yang menunggu Truk bermuatan tembakau Luar Madura itu.”urainya.

Kemudian lanjutnya, 1 unit mobil Truk pengangkut tembakau Luar Madura diturunkan di pinggir jalan itu lalu dibakar oleh ratusan massa tersebut.
Sementara satu 1 Truk sisanya, diamankan ke Polres Pamekasan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Pamekasan yang berada di lokasi.

“Sedangkan 1 Truk lainnya terlebih dahulu direbut oleh tersangka KH untuk dibawa ke tengah Lapangan Desa Bulay yang pada akhirnya dibakar.”terangnya.

Menurut AKBP Rogib, tersangka yang mengerahkan massa untuk menghadang Truk di depan Gudang Garam Pamekasan itu adalah SY.

Dini hari itu sebutnya, SY menyampaikan terhadap sejumlah massa yang ia bawa bahwa akan ada tembakau Luar Madura yang hendak memasuki daerah Pamekasan.
Perintah SY terhadap sejumlah massa itu, apabila ketahuan ada tembakau Jawa yang masuk ke Madura agar dihentikan secara bersama.

“Sebanyak 1 Truk terbakar hangus seluruh bodynya. Setelah Truk terbakar massa meninggalkan Lapangan Desa Bulay,” ujarnya.

Dari peristiwa pembakaran Truk ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah jeriken berukuran 5 liter berwarna putih kecoklatan yang sebagiannya terbakar. Jerigen itu yang menjadi tempat wadah bensin yang dipakai tersangka untuk membakar Truk tersebut.

Selain itu, tambah Kapolres, sebuah sarung berwarna kuning yang dipakai tersangka saat membakar Truk tersebut juga dimankan. Kini dua tersangka pembakar Truk tersebut dikenai pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kami juga mengamankan dua Truk yang mengangkut tembakau Luar Madura. Satu Truk dalam keadaan hangus yang dibakar massa, dan satu Truk masih utuh, “pungkasnya.

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *