JOMBANG | MMCJATIM – Pemerintah Desa Ngudirejo Lantarano, menggelar kegiatan program pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di Kantor Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
”Kades Ngudirejo Lantarno juga menjelaskan saat ditemui MMCJATIM diruang kerjanya, bawah Program ini sudah disosialisasi kan sejak awal bulan April 2022 kemarin, dan dimulai keliling desa dengan membuat sepanduk setelah musyawarah dengan RT, RW, tokoh masyarakat, BPD, kemudian baru pembentukan panitia, setelah panitia terbentuk kita langsung berkoordinasi dengan pihak BPN. Rabu 10/8/2022.
Kemudian selang dua minggu kami mengundang masyarakat untuk menyampaikan, bahwa di Desa Ngudirejo ada program PTSL, untuk di Desa Ngudirejo mendapat jatah kuota 1500 dan sampai di bukanya pendaftaran PTSL pemohon yang datang mencapai 1800 pemohon, karna melebihi kuota kita berusaha minta tambah kuota di BPN.
Adapun biaya Sertifikat gratis dan hanya di bebankan biaya sertifikat dan patok sebesar 150.000.(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Alhamdulillah di Ngudirejo tidak ada kendala karna kita sama – sama saling menyadari.
” Harapan kami selaku pemerintah Desa Ngudirejo akan tetap berusaha meminta tambahan kuota Ngudirejo sekitar 500 dan banyak yang di kembalikan tapi kita catat nomer telepon nya karena melebihi kuota dari pada kita yang susah, sebab kita belum ada titik temu atau kepastian dari BPN dan dapat tambahan berapa kita tidak berani, jadi sebagian dikembalikan catatan nama namanya dan minta nomer telepon agar sewaktu waktu kita dapat tambahan kuota kita tinggal menghubungi nomer tersebut. Itu pun yang di luar kuota 1800, ” jelasnya Lantarno.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah secara serentak bagi semua masyarakat seperti halnya yang dilakukan di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dilaksanakan Pengukuran Tanah Warga Program PTSL Tahun Anggaran 2022.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Dalam terselenggara pendaftaran program PTSL sangatlah membantu kepemilikan tanah masyarakat yang sah. Warga Ngudirejo sangat senang karena Kades Lantarno memberikan atau mengupayakan kekurangan kuota tersebut.
Reporter: Jum