Rumah Penjual Bensin Eceran Hangus Terbakar

Lumajang | MMC – Kebakaran rumah salah satu warga di desa Ranulogong tepatnya di dusun Krajan Tengah RT. 06 /01 di kediaman (Y) yang menjual bensin eceran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, kebakaran terjadi sekitar jam 05.00 pagi, si jago merah melalap bagian depan rumah, furniture (bufet), sepeda motor Jupiter, TV, Sofa dan tempat tidur, sabtu (16/07/2022).

Penyebab kebakaran di tengarai berasal dari asbak abu rokok, percikan api dari abu rokok tersebut menyambar jerigen bensin yang berada di bagian depan rumah sehingga menyebabkan kebakaran. sementara kerugian materi diperkirakan berkisar 60 juta.

Upaya pemadaman dilakukan oleh warga sekitar dengan mengandalkan air yang berada di sekitar lokasi kebakaran.
Kepala dusun setempat ketika dikonfirmasi awak media membenarkan,” ia telah terjadi kebakaran di dusun krajan tengah tepatnya di RT.06 / RW.01,” ujarnya.

Sehubungan dengan kegiatan penjualan bensin eceran yang banyak dilakukan oleh warga masyarakat ternyata segi keamanannya perlu dipertanyakan. Banyak hal yang terjadi dalam kegiatan penjualan bensin eceran ini, salah satu contohnya adalah hari ini (sabtu, 16/7/2022) telah terbakar sebuah kios bensin beserta rumah pemilik yang berada di dusun kerajan tengah RT. 06 / RW. 01 desa Ranulogong terbakar.

Penjualan BBM eceran tentu tidak lepas dari adanya POM BBM yang menjual BBM kepada Pengecer. Menurut Surat Edaran Pertamina Surabaya tertanggal 05 April 2022, No. 553/PND830000/2022-S3. tentang, “Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertalite JBKP” yang ditujukan kepada Pengusaha SPBU / Lembaga penyalur BBM Wilayah Jatimbalinus. Isi dari edaran tersebut menegaskan bahwa SPBU/ Lembaga penyalur BBM DILARANG melayani pembelian pertalite dengan Jerigen / Drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer), karena pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar. Surat Edarantersebut mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Peraturan Pemerintah no. 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM serta Kepmen ESDM RI No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang BBM Khusus penugasan.

Hingga berita ini rilis, pemilik kios yang terbakar belum bisa dikonfirmasi karena dalam keadaan sok kios dan rumahnya habis terbakar.

M2 Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *