JOMBANG | MMCJATIM – Pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berhasil di ungkap Satreskrim Polres Jombang.
Berawal dari pelaporan seorang warga Dusun Sumbergayam, RT 01/ RW 02, Desa Kedungbogo, Ngusikan, Jombang, M Alfan (45) tahun.
Setelah mendapat laporan, Saterskrim Polres Jombang langsung melakukan tindakan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
Korban yang berinisial AF (16) pelajar SMK merupakan anak tiri dari tersangka, Agus Budiono bin Slamet (36) tahun.
Tersangka dan korban tinggal satu rumah dalam satu kamar, yang bertempat di Dusun Bogorame, RT 10, RW 05, Desa Kedungbogo, Ngusikan, Jombang.
Kejadian pencabulan dan tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Juli 2021 sekira pukul 00.30.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho, aksi tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku tersebut berawal dari tahun 2021 lalu.
“Saat itu tersangka melepas baju korban dengan melakukan ancaman untuk tidak menceritakan kepada siapa pun. Hingga terjadi pencabulan berulang kali sampai korban sekarang hamil 8 bulan, dan terakhir tersangka melakukan tindakan bejatnya pada bulan Juli 2022,” jelas Giadi, Rabu 13/07/2022.
Giadi menambahkan, terungkapnya kasus pencabulan ini atas laporan kakak kandung korban yang melihat adiknya hamil. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku bahwa janin yang berada dalam kandungan adiknya itu adalah hasil kebejatan ayah tirinya.
Mendengar penuturan sang adik, kakak korban tidak terima dan langsung melaporkan ke SPKT Polsek Bareng. “Saat ini tersangka telah kami amankan di sel tahanan Polres Jombang. Kami juga melakukan visum terhadap korban,” sebut Giadi.
“Tersangka kami jerat tindak pidana pencabulan/persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana Pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tutup Giadi.
Reporter: Jum