Polres Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Miras dan Knalpot Bronk, Hasil Ops Cipta Kondisi 2021

Bojonegoro | MMCJatim,- Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan selama kurun waktu 3 bulan di tahun 2021 jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Bojonegoro berhasil mengungkap berbagai kasus termasuk, berhasil mengamankan barang bukti berupa knalpot Bronk dan ribuan minuman keras seperti arak, tuak, Shabu, dan juga pil doubel L dari berbagai titik lokasi.

Saat konferensi Prees, di hadapan awak media, Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia SH.,MH.,MM. menjelaskan, pemusnahan Barang Bukti (BB) ini hasil operasi cipta kondisi dari jajaran anggota Polres Bojonegoro sejak bulan Oktober lalu.

Kapolres menyebutkan, dengan adanya operasi Cipta Kondisi dan juga pemusnahan barang bukti ini, sebagai upaya jajaran Polres Bojonegoro untuk meminimalisir tindak kriminal akibat pengaruh minuman keras.

“Guna menjaga kamtibmas khususnya menjelang Nataru,” jelasnya. Senin (26/12/2021) di halaman Mapolres Bojonegoro.

“Barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 12,5 gram, Obat daftar G sebanyak 3.650 butir, Toak sebanyak 30 liter, Arak sebanyak 1.500 liter,”ujarnya.

Selain pemusnahan barang bukti minuman keras, di kesempatan yang sama secara simbolis juga memusnahkan barang bukti knalpot Bronk dengan cara di potong memakai gerenda.

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengatakan knalpot brong ini hasil operasi Satlantas Polres Bojonegoro menjelang Tahun Baru 2022 dan juga rangkaian dari Operasi Lilin Semeru 2021.

“Sebanyak 65 knalpot brong tersebut hasil operasi di wilayah hukum Polres Bojonegoro menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru),” kata Kapolres Bojonegoro saat memimpin pemusnahan knalpot brong.
Selain meresahkan masyarakat, kata AKBP EG Pandia, juga membahayakan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya. Pengendara atau pengguna jalan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

“Karena terbukti dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan. Selain itu, untuk memberikan efek jera, polisi bakal memusnahkan barang bukti puluhan knalpot yang diamankan untuk dipotong. Dasar hukumnya, pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas kapolres.

Pihaknya akan terus melakukan imbauan itu kepada para pemilik bengkel, toko, ataupun warga yang sudah memasang knalpot brong agar secara sukarela melepasnya, supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat.

“Mari bersama-sama menjaga Kamtibmas di Bojonegoro,” pungkas Pria yang pernah menjabat Kapolres Tulung Agung ini.

Masih menurut EG Pandia, dia menekankan, menjelang malam pergantian tahun masyarakat diharapkan dapat turut serta menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Apabila warga masyarakat Bojonegoro pada umumnya mengetahui hal yang sekiranya mengganggu Kamtibmas segera melapor ke petugas terdekat,” pungkas AKBP EG Pandia.

Sekedar informasi Pemusnahan knalpot brong secara simbolis oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia didampingi Wakil Bupati Bojonegoro Drs. H. Budi Irawanto, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Estafana Purwanto, Wakapolres Bojonegoro Kompol Muh Wayudin Latif, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Arfan Halim, Pasi Ops Kodim 0813 Bojonegoro Kapten Inf Herry S, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro KH. Alamul Huda, Para Pejabat Utama Polres Bojonegoro dan Kapolsek jajaran.

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *