Malang  

Polsek Wagir Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

 

Malang | MMCnews.id – Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono melalui Kapolsek Wagir, AKP Fajar Rianu berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban, Wagimun (61), yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di pinggir jalan dekat lahan pertanian di dusun Sumberpanglor, desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, kabupaten Malang, Sabtu (11/12/2021).

Saat itu Wagimun lupa mencabut kunci kontak, sehingga kesempatan tersebut tidak disia-siakan pelaku AAI (19), warga dusun Kapurono, desa Babatan, kecamatan Ngajum untuk membawa kabur sepeda motor Honda Supra X milik korban.

“Setelah kami mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan pemeriksaan para saksi dan korban. Serta juga melaksanakan serangkaian penyelidikan,” kata Kapolsek Wagir AKP Fajar saat di konfirmasi.

Pelaku akhirnya ditangkap dan diamankan bersama barang bukti sepasang dek body sepeda motor milik korban dan sebuah HP milik terduga pelaku, pada Sabtu (18/12/2021) dini hari.

“Syukur, pagi dini hari tadi (18/12), anggota kami berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga desa Babatan, kecamatan Ngajum,” terang Fajar.

Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dan saat ini sepeda motor hasil curiannya itu sudah dijual oleh pelaku.

“Jadi setelah melakukan aksinya, terduga pelaku langsung mencopoti body kendaraan hasil curiannya agar tidak terdeteksi petugas. Setelah itu dijual secara online melalui media sosial,” terang mantan Kanit Samapta Polsek Dau ini.

“Uang hasil penjualan digunakan senang-senang,” imbuhnya.

Kapolsek Wagir AKP Fajar Rianu menghimbau, agar masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.

“Apabila memarkir sepeda motor pastikan parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci, bila perlu gunakan kunci pengaman ganda,” pungkas Fajar.

Atas perbuatannya terduga pelaku diamankan di Rutan Polsek Wagir dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(Ratri/Diana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *