Galian C Bodong, Sasar Sungai Desa Bedewang Kecamatan Songgon Banyuwangi

Banyuwangi | MMC Jatim – Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai permukiman di sekitar tambang.

Baru baru ini, galian C yang berlokasi di lahan pertanian milik warga Jalan Iskandar Muda Desa Bedewang Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, menjadi sorotan, pasalnya selain ilegal, dampak kerusakan lingkungan akibat galian tersebut mengancam warga sekitar.

Kendati rentan terhadap kerusakan lingkungan, para pemain galian ini tetap nekat, lantaran bisnis tersebut menjanjikan keuntungan yang besar.

Praktik tambang ilegal yang berada di lahan persawahan tersebut di khawatir kan akan berdampak buruk pada kelestarian alam dan lingkungan, karena tidak melalui riset serta kajian – kajian dari pemerintah terlebih dahulu.

Keuntungan hanya dinikmati pelaku usaha beserta kroni – kroninya, sedangkan warga hanya mendapatkan dampat kerusakan alam dan lingkungan tempat mereka tinggal

Salah satu dampak yang lanhsung dirasakan warga adalah kerusakan jalan lingkungan, sarana transportasi umum tersebut rusak akibat adanya mobilitas galian.

Salah satu warga yang berhasil dikonfirmasi media di lokasi galian mengatakan, selain diarea persawahan galian juga menyasar sungai, warga khawatir jika galian tersebut dibiarkan akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan terutama longsor.15/11/21.

Data yang berhasil dihimpun MMC, galian bodong tersebut milik T dan menggunakan alat berat yang diduga milik H.Rdk.

Maraknya galian C ilegal diduga kurang tegasnya penegakan hukum terhadap para pelaku dan pemain galian Terbukti, saat ini masih banyaknya galian bodong yang terus beroperasi.

Jika penegak hukum tegas, tidak akan ada lagi aktivitas galian c illegal. sehingga kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh galian c dapat diminimalisir.

Dampak-dampak kerusakan alam dapat diminimalisir apabila kegiatan tambang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan legal.Perusahaan tambang legal telah diatur oleh peraturan pemerintah, melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan tambang, pengolahan limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *