Inovatif, Pemdes Banjarejo-Sumberrejo Bantu Urus KIA Secara Gratis

Bojonegoro | MMCJatim,-Mengimplementasikan Undang-Undang Kependudukan Sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, Pemdes Banjarjo melalui Kepala Desa Mengambil Kebijakan dengan Terobosan Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal itu dilakukan untuk mempermudah pendataan dan juga sebagai bentuk dan fungsi Pemerintah dalam melayani masyarakat. Dengan bersinergi dengan Pihak Kepala Sekolah dan Stage Holder Pemerintahan.Minggu (14/11/2021).

Seperti kita ketahui bersama, pemerintah mengeluarkan dua jenis KIA yang diterbitkan yakni, untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

Moch Sahroni selaku Kepala Desa Banjarejo saat ditemui dikantornya di sela kegiatan vaksinasi yang di laksanakan hari Sabtu 13 November 2021 mengungkapkan, Pemdes Banjarjo dengan segenap perangkat, maupun yang berkepentingan terkaita KIA dengan berkoordinasi seperti kepala sekolah dan lainya. Kami berusaha menjalankan fungsi pemerintahan dalam meringankan beban masyarakat dalam pengurusan Kartu Identitas Anak.

“Kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, kami juga melayangkan surat ke kepala sekolah untuk membantu pendataan bagi siswa yang belum mempunyai KIA,”jelas Sahroni.

Ditanya, apa manfaat dari KIA, Sahroni menjelaskan, selain untuk mempermudah pendataan kependudukan di desa. Harapan kami kedepan, juga bisa untuk kepentingan si anak. Karena KIA sangat dibutuhkan sebagai identitas diri dikala anak tersebut masih di usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

“Untuk manfaat sangat bermanfaat sekali, karena disamping sebagai identitas si anak, juga banyak keperluan nantinya yang menggunakan KIA,”paparnya.

Namun demikian, Kades yang pernah mendapat predikat dibidang pelayanan administrasi terbaik se Jawa-Timur ini menekankan kepada masyarakat, bagi anaknya yang belum mempunyai KIA segera mendaftarkan ke Kasun, Kaur, RT, dan RW. Dan juga buat warga yang anaknya masih dibangku sekolah untuk melaporkan ke pihak sekolahan, agar nantinya pihak sekolahan akan memberitahu kami.

“Untuk masyarakat, orang tua bagi anak yang dibawah usia yang disebutkan di atas, kami Pemdes berharap untuk berkoordinasi atau melaporkan,”harapnya.

Sahroni menambahkan, untuk kepengurusan KIA itu sendiri, Pemdes tidak memungut biaya sepeserpun dari pendaftar (gratis). Dia juga menyebutkan dari 400 jumlah yang terdaftar, kurang lebih 50 persenya (200) sudah jadi.

“Untuk kepengurusannya gratis, tercatat ada 400 anak dari berbagai usia yang mendaftar. Dan diurus lewat Pemdes, untuk yang sudah jadi kurang lebih dua ratusan”tutup Sahroni.

Sekedar informasi, berikut syarat dan manfaat KIA

Untuk usia 0-5 tahun

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli
  • KK asli orangtua atau wali
  • KTP asli kedua orangtua atau wali.

Untuk usia 5-17 tahun

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli
  • KK asli orangtua atau wali
  • KTP asli kedua orangtua atau wali
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
    Sedangkan untuk manfaat KIA bagi anak diantaranya :
  • Melindungi pemenuhan hak anak
  • Menjamin akses sarana umum
  • Mencegah perdagangan anak
  • Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk
  • Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *